Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan hak kelola terhadap 865 ha kawasan hutan kepada Desa Talaga Paca


Membangun Ekowisata Berbasis Perhutanan Sosial di Desa Talaga Paca, Kabupaten Halmahera Utara

Desa Talaga Paca memiliki potensi wisata alam berupa danau, gua, hutan dan keanekaragaman hayati. Potensi kekayaan alam berbanding terbalik dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan tingkat kemiskinan sebesar 75%. Selama ini masyarakat tidak menerima manfaat ekonomi dari potensi keindahan alam yang ada. Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan pengelolaan kawasan hutan seluas 865 ha selama 35 tahun dalam bentuk hutan desa kepada Desa Talaga Paca sebagai bagian dari program Perhutanan Sosial. Tim Pengabdian kepada masyarakat (PKM) Universitas Halmahera mengidentifikasi permasalahan utama masyarakat adalah ketidakmampuan mengelola potensi wisata. Tujuan PKM adalah untuk mewujudkan pengelolaan ekowisata Talaga Paca oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa menerima manfaat ekonomi bagi kesejahteraan mereka. PKM berlangsung pada Bulan April hingga Oktober 2022. Melalui kolaborasi para pihak, PKM berhasil membangun pengelolaan ekowisata oleh masyarakat. Saat ini telah terdapat kunjungan wisatawan dari dalam maupun luar negeri sehingga masyarakat telah mulai menerima manfaat ekonomi dari kegiatan ekowisata